Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Bimbingan di bidang kurikulum dan evaluasi serta Pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan
Pengelolaan data sarana prasarana, data siswa, dan data kelembagaan
Pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)
Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah